
laporan Kinerja instansi pemerintah
Laporan Kinerja ini berisi ringkasan tentang keluaran dari kegiatan dan hasil yang dicapai dari sasaran kinerja kegiatan. Tujuan dari penyusunan Laporan Kinerja ini untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai serta sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Atas dasar peraturan Laporan Kinerja ini diukur berdasarkan indikator kinerja kegiatan dan target yang sudah ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2024. :
- laporan Kinerja 2024
- laporan SKM
- laporan Triwulan
- Laoran Bulanan
- Laporan Mingguan
