Struktur Organisasi BPVP Lotim

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BPVP Lombok Timur didukung oleh Subbagian Umum, Subkelompok Substansi Penyelenggaraan, Subkelompok Substansi Pemberdayaan, Subkelompok Substansi Pengukuran Peningkatan Produktivitas dan Pemantauan, Satuan Pelayanan serta Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Pada Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan.

UI Design Evolution

1. Sub Bagian Umum

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, persuratan dan kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.

2. Subkelompok Substansi Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas

Subkelompok substansi penyelenggaraan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam melaksanakan pelatihan vokasi, pelatihan peningkatan produktivitas, fasilitasi pemagangan, dan sertifikasi kompetensi.

3. Subkelompok Substansi Pengukuran Peningkatan Produktivitas dan Pemantauan Pelatihan Vokasi

Subkelompok substansi pengukuran peningkatan produktivitas dan pemantauan pelatihan vokasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pengukuran peningkatan produktivitas dan pemantauan pelatihan vokasi.

4. Subkelompok Substansi Pemberdayaan Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas

Subkelompok substansi pemberdayaan pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan konsultansi pelatihan vokasi, bimbingan konsultansi peningkatan produktivitas, pelaksanaan pemberdayaan pelatihan, pemberdayaan alumni pelatihan, promosi pelatihan vokasi, promosi peningkatan produktivitas, serta peningkatan jejaring pelatihan vokasi dan produktivitas.

5. Satuan Pelayanan

Satuan Pelayanan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas pelayanan pelatihan vokasi dan produktivitas dari UPT Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang membawahinya.