
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja sebagaimana dirubah terakhir keli melalui Permenaker Nomor 1 Tahun 2024, Tugas dan Fungsi BPVP Lombok Timur adalah sebagai berikut:
Tugas BPVP Lombok Timur
BPVP Lombok Timur mempunyai tugas melaksanakan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, sertifikasi kompetensi, serta konsultansi dan peningkatan jejaring di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Fungsi BPVP Lombok Timur
- Penyusunan rencana, program dan anggaran;
- Pelaksanaan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas;
- Pelaksanaan fasilitasi pemagangan
- Pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
- Pelaksanaan konsultansi pelatihan produktivitas
- Pelaksanaan promosi dan pengukuran peningkatan produktivitas;
- Pelaksanaan peningkatan jejaring pelatihan vokasi dan produktivitas;
- Pelaksanaan urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan
- Penyusunan evaluasi dan pelaporan.